Jumat, 11 Agustus 2023

proses Bisnis

 

              Tugas : Proses Bisnis

           

 

1.      1. Jelaskan, Kondisi Perusahaan (Dengan Adanya Teknologi, Transformasi Digital,Dst)

 

v  PENTINGNYA TEKNOLOGI BAGI PERUSAHAAN

Perusahaan merupakan tempat melakukan suatu proses penciptaan barang atau jasa yang kemudian akan didistribusikan kepada para konsumen (untuk memenuhi kebutuhannya) dengan tujuan memperoleh keuntungan. Untuk mendukung proses bisnisnya itu, perusahaan memanfaatkan teknologi sehingga proses diharapkan lebih efisien dan efektif namun mendapatkan hasil yang maksimal. Penerapan teknologi sangat diperlukan sebagai alat bantu agar perusahaan dapat berkembang dan maju.

Sejatinya, perkembangan teknologi informasi (TI) membawa pengaruh terhadap perkembangan perusahaan. Tanpa kita sadari teknologi sudah mempengaruhi sistem kerja dalam perusahaan. Misalnya, jika dulu untuk membuat administrasi dengan menggunakan mesin tik. Lalu, dokumen dikirim melalui kurir atau telegram. Kini, berganti memanfaatkan komputer.  Surat menyurat dan dokumen lainnya bisa dikirim secara elektronik (email) karena ada fasilitas internet. Bahkan, sekarang komputer dan internet telah menjadi kebutuhan pokok dalam berusaha. Begitu seterusnya: perkembangan teknologi yang terjadi turut mempengaruhi sistem kerja dalam perusahaan.

       Dalam penerapannya, teknologi informasi yang akan dilakukan sebuah perusahaan dapat dikategorikan ke dalam tiga bagian. Pertama, sistem aplikasi TI pada perusahaan yang menjadi landasan dari berbagai aplikasi yang ada pada perusahaan atau organisasi tersebut. Di antaranya: network management, basis data, sistem operasi dan lain sebagainya. Kedua, sistem aplikasi TI yang akan dipakai dalam segala urusan dasar dari sumber daya perusahaan atau organisasi. Misalnya, sistem atau aplikasi akuntansi dan keuangan, sistem penggajian, serta yang lain sebagainya yang berkaitan pada sumber daya perusahaan. Ketiga, sistem aplikasi TI yang cocok dengan kebutuhan yang spesifik pada perusahaan. Khususnya yang berhubungan pada proses penciptaan produk atau jasa yang akan ditawarkan perusahaan. Misalnya, aplikasi properti, aplikasi akuntansi, aplikasi forwarding, aplikasi pergudangan dan lain sebagainya.

Tentunya, teknologi yang diciptakan memiliki fungsi tertentu untuk setiap kalangan yang menggunakannya. Termasuk bagi perusahaan. Teknologi memiliki fungsi bagi perusahaan, yaitu untuk fungsi operasional. Dengan teknologi memungkinkan struktur organisasi menjadi lebih ramping karena hampir seluruh bagian perusahaan telah menggunakan teknologi dalam perusahaan tersebut.

      Selain itu, teknologi juga memiliki fungsi planning dan decision. Dalam hal ini teknologi menjadi landasan knowledge generator dan alasan yang kuat bagi para pemimpin perusahaan untuk mengambil keputusan agar memiliki.  Lagi, teknologi memiliki fungsi sebagai media komunikasi (communication) tiap individu perusahaan. Karyawan perusahaan dapat berinteraksi dengan perusahaan lain untuk berkolaborasi, dan sebagainya. Teknologi dalam fungsi communication ini juga dapat dijadikan sebuah media promosi kepada para pelanggan.

     Bagi perusahaan, teknologi memegang peran sangat penting dalam mendukung proses bisnis. Teknologi dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan. Saat ini, umumnya kegiatan operasional perusahaan sudah ditopang teknologi informasi untuk mengurangi cara-cara manual yang bisa mempersulit kinerja karyawannya.

      Berbagai aplikasi yang dikembangkan dari teknologi dapat digunakan oleh perusahaan untuk berbagai keperluan. Misalnya, aplikasi sistem akuntansi yang bisa membantu perusahaan dalam menghitung keuangan secara lebih akurat. Karyawan bagian keuangan tinggal memasukkan data-data keuangan, kemudia aplikasi tersebut mengolah data keuangan tersebut hingga menghasilkan laporan yang diinginkan perusahaan. Begitu pula aplikasi-aplikasi lainnya yang diperlukan perusahaan.

   Teknologi juga berperan untuk mempermudah menjalankan aktivitas. Tentu saja, dengan mudahnya dalam mengakses teknologi, maka aktivitas pekerjaan yang dilakukan dengan teknologi tersebut pun terasa ringan dan mudah untuk dijalankan. Lagi, dengan memanfaatkan teknologi memungkinkan perusahaan bisa melakukan efisiensi. Karyawan bisa bekerja dengan lebih cepat, sehingga teknologi pun bisa menghemat waktu. Artinya, adopsi teknologi memungkinkan perusahaan bisa lebih efisien dan efektif.

    Kebutuhan efisiensi waktu serta biaya yang mengakibatkan tiap pelaku usaha merasa memerlukan penerapan teknologi informasi pada lingkungan kerjanya. Misalnya, penerapan Enterprice Resource Planning (ERP). ERP merupakan salah satu aplikasi perangkat lunak (software) yang di dalamnya termasuk sistem manajemen di dalam perusahaan.

    Secara umum, sistem teknologi yang diadopsi dan diimplementasi suatu perusahaan berperan penting dalam Minimize Risk. Tentunya setiap bisnis mempunyai resiko, terutama pada faktor keuangan. Saat ini berbagai jenis aplikasi telah tersedia dalam upaya mengurangi resiko yang sering kali dihadapi pada bisnis, seperti forecasting, financial advisory, planning expert dan sebagainya. Dengan adanya TI, maka persoalan tersebut dapat ditanggulangi karena TI mampu membantu perusahaan dalam mengurangi resiko yang akan terjadi. Juga, dapat menjadi sarana dalam membantu manajemen pada pengelolaan resiko yang sedang dihadapi.

    Selain itu, penerapan teknologi di perusahaan juga berperan penting untuk Reduce Costs. Sebagai katalisator pada perusahaan, TI juga dapat digunakan sebagai pengurangan biaya operasional perusahaan yang pada akhirnya berdampak pada profitabilitas perusahaan. Terdapat empat cara yang ditawarkan TI dalam mengurangi biaya kegiatan operasional, yaitu: eliminasi proses, simplifikasi proses, integrasi proses, dan otomatisasi proses.

 Jadi, dengan menerapkan teknologi ada beberapa manfaat atau keuntungan yang diperoleh perusahaan. Antara lain: otomatisasi. Semua sistem yang tadinya bersifat manual pada perusahaan berubah menjadi otomatis sehingga dapat mengurangi biaya untuk tenaga kerjanya dan lain-lain.

 Waktu pengerjaan dapat lebih cepat karena dengan penerapan TI dapat mempersingkat rantai birokrasi. Misal, jika suatu pekerjaan biasanya selesai dalam satu minggu, namun dengan menggunakan teknologi dapat diselesaikan hanya dengan satu hari. Apabila waktu tersebut dikonversikan ke dalam bentuk biaya, maka akan menghasilkan penghematan sekian Rupiah.

 Pengambilan keputusan akan menjadi lebih cepat, karena dengan adanya teknologi maka data yang diperlukan akan cepat diperoleh. Sebaliknya, lambat dalam pengambilan keputusan bisa berakibat pada lost opportunity, seperti kehilangan order dan sebagainya.

 Penerapan teknologi di perusahaan juga akan menghemat boaya promosi. Sebab, promosi dapat dilakukan secara online. Selain itu para konsumen juga akan dapat melihat profil perusahaan dari mana saja di seluruh dunia. Dan, mudah mengintegrasikan seluruh kantor atau cabang perusahaan tanpa harus mengunjungi cabang secara satu per satu.

        Singkatnya, dengan menerapkan teknologi informasi, maka perusahaan akan mampu menghemat biaya dalam semua aspek seperti tenaga kerja, proses, pemasaran, bahkan manajemen. Penerapan TI juga dapat mempercepat perkembangan perusahaan dengan meningkatnya margin pada perusahaan. Dan, tentunya, adopsi TI memungkinkan perusahaan lebih kompetitif dan berpotensi memenangkan persaingan bisnis. (dari berbagai sumber).

v  Pentingnya Transformasi Digital bagi Perusahaan

Perkembangan teknologi memaksa para perusahaan untuk terus beradaptasi, salah satunya melalui transformasi digital. Transformasi digital adalah bagian proses dari transformasi bisnis. Transformasi digital mampu meningkatkan kinerja perusahaan maupun individu dengan mengubah cara bisnis yang dilakukan baik menjalankan bisnis skala menengah hingga besar. Efisiensi kerja menjadi harga mahal untuk mengoptimalkan pendapatan. Transformasi digital telah membawa berbagai dampak positif untuk berbagai aspek kehidupan. Melalui transformasi digital, perusahaan mendapatkan cara pandang baru dalam mengelola perusahaan, mengoptimalkan operasional perusahaan, dan mengubah model bisnis lebih efisien. Jadi transformasi digital adalah transformasi bisnis di era moderen.

Melihat digitalisasi yang telah terjadi di segala aspek, sudah saatnya perusahaan mengikuti proses transformasi digital. Di Indonesia sendiri, banyak perusahaan yang sudah mengikuti proses transformasi digital. Ditambah lagi dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, masyarakat banyak beralih memanfaatkan perangkat telekomunikasi untuk melakukan berbagai aktivitas tanpa terhambat oleh jarak.

 2. Contoh Perusahaan lain yang Memiliki perbaikan bisnis proses :

   PT Bank BRI

      Menurut Thompson dalam Chaterin (2009), teknologi dapat dimanfaatkan

dengan baik apabila teknologi memiliki kemampuan untuk mendorong inovasi-inovasi

baru dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan perbaikan dalam proses serta

memiliki keahlian riset yang dapat menguasai teknologi dibandingkan dengan pesaing

lainnya. Bank BRI telah memunculkan ide-ide baru dalam pengelolaan teknologi yang

dapat memberikan efek terhadap perusahaan dan juga nasabah.Haag & Keen (2009)

teknologi informasi merupakan alat yang dapat membantu manusia bekerja dengan

informasi dan juga melakukan tugas yang ada hubungannya dengan pemrosesan

informasi. Peran teknologi bagi bank BRI sudah membantu meringankan pekerjaan

khususnya di bagian frontliner, penerapan mesin ATM, EDC, CDM, dan CRM (MBanking) dapat mengurangi jumlah antrean di Banking-hall dan nasabah tidak perlu lagi

antre lama. Hal tersebut selaras dengan yang diungkapkan oleh informan satu dan

Informan dua sebagai berikut,

        Penerapan teknologi oleh bank BRI sudah mencakup hampir sebagian besar kantor unit di Salatiga, namun belum semua mesin CDM diterapkan pada semua kantor unit dan penerapannya baru di kantor cabang dan unit yang besar saja karena penerapan mesin CDM saat ini masih dalam tahap pengembangan. Dengan penerapan mesin tersebut, bank BRI juga bekerja sama dengan agen-agen yang disebut agen Brilink, agen Brilink merupakan anggota masyarakat sekitar kantor unit dan cabang yang bekerja sama dengan bank BRI. Difasilitasi dengan mesin EDC yang dapat digunakan untuk transaksi tarik tunai, transfer dan juga setor tunai.

 


makalah tentang Polemik fatwah MUI tentang Tajhiz al-jana’iz muslim terinfeksi covid 19

 

Polemik fatwah MUI tentang Tajhiz al-jana’iz muslim terinfeksi covid 19

 

 

 

                                            

 

 

Nama : Jannatul

Nim : 17320009

 

 

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

2020/2021

 








Kata Pengantar

 

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Subhanahuwata’ala yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.

Makalah yang berjudul  Polemik fatwah MUI tentang Tajhiz al-jana’iz muslim terinfeksi covid 19

 ini dibuat untuk memenuhi syarat mata pelajaran FIqh Kematian

Penulis menyadari bahwa dalam  membuat makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan segala kritik dan saran dari para pembaca untuk kesempurnaan pada makalah ini.

Penulis harap makalah ini dapat bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya, dan memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Terimakasih.

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

2.      Rumusan Masalah

BAB II PEMBAHASAN

 

1.      Pengertian

A.    Pengertian Covid-19

B.     Pengertian MUI

C.     Pengertian Ummat Islam

2.     Tajhiz al-jana’iz (pengurusan jenazah)

            A.     Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19

B.      Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19

C.     Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19

D.     Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19

 

3.        BAB III PENUTUP

            Kesimpulan

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    1. Latar Belakang

        Wabah Covid-19 merupakan bencana nasional yang melanda seluruh dunia saat ini. Tidak memandang agama, susku,ras, bangsa dan Negara Tua maupun muda. Semuanya bisa terjangkit wabah mematikan ini. Wabah ini pertama kalinya ditemukan di wuhan Negara cina sekitar akhir tahun lalu kemudian menjangkit ke berbagai Negara. Sekarang ini seluruh ummat manusia saat ini bergantung pada masker, handsinitizer, dan sabun cuci tangan. Awal kemunculannya di Indonesia menjadi viral semua yang berkaitan dengan wabah ini menjadi viral namun sangat disayangkan pada awal kemunculannya banyak warga kita yang salah dalam memahami covid-19 bahkan tidak sedikit percaya akan Hoax yang beredar di media social. 

             Hal ini sangat disayangkan karena berdampak pada para tenaga medis, pasien terjangkit, dan keluarga pasien. Dalam ranah agama para ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwanya tentang covid 19. Kematian adalah suatu kepastian yang tidak dapat dihindari oleh manusia. Semua makhluk pasti akan mengalami kematian, tidak peduli tua maupun muda. Kematian, bagi seseorang yang telah menemui ajalnya, ini merupakan bukanlah akhir dari segala-galanya, melainkan adalah awal bagi kehidupan di akhirat. Sedangkan bagi yang masih hidup, ada kewajiban yang harus dipikul terhadap orang yang telah meninggal, diantaranya; memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan. Dalam makalah ini penulis mencoba untuk mengupas segala masalah kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap jenazah covid 19.

 

B.     2. Rumusan masalah

1, bagaimana dampak covid 19 terhadap ummat muslim

2, bagaimana ruang lingkup tahjiz aljanaiz

3, bagaimana polemik fatwah mui tentang tahjiz aljanaiz



 

BAB II

PEMBHASAN

 

1.     A.  Pengertian

a.      Pengertian Covid

        Menurut ahli virus atau virologis Richard Sutejo, virus corona penyebab sakit Covid-19 merupakan tipe virus yang umum menyerang saluran pernafasan. Tetapi strain covid-19 memiliki morbiditas dan mortalitas yang lebih tinggi akibat adanya mutasi genetik dan kemungkinan transmisi inter-spesies.

    "Virus ini, seperti halnya pendahulunya, MERS dan SARS, mematikan karena menyerang paru-paru dan menimbulkan Acute Respiratory Distress Syndrome yang membahayakan nyawa penderita sehingga memerlukan ventilator untuk bertahan hidup,"  kata Richard yang juga Head of Master in Bio Management i3L dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com.

       Wabah  virus korona terjadi sejak akhir tahun 2019, bermula di Wuhan, Provinsi Hubei, China. Virus diduga bersumber dari kelelawar yang menular ke hewan lain sebelum ”melompat” ke manusia. Meski bentuknya mirip, virus ini memiliki perbedaan karakter sehingga dinamakan SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19 (penyakit akibat virus korona 2019).

           Dampak yang ditimbulkan dari wabah penyakit ini sangat banyak di kanca dunia semua mengalami kerugian besar maupun di Indonesia mengurangnya pemasok Negara seperti kunjungan wisata ditiadakan. Tempat-tempat pusat belanja, kantor mall, bioskop juga diliburkan tidak luput tempat-tempat ibadah dan lain sebagainya. Tentu saja hal ini sangat disayangkan bukan hanaya rugi materi tetapi psikis jiwa sebagian besar orang menjadi terganggu. Dengan itu marak sekali perampokan pencurian karena semakin terhimpit ekonomi seseorang bisa berbuat nekad bahkan sampai bunuh diri. Banyak anak kehilangan orang tua, banyak orangtua kehilanagn anak, dan anggota keluarga lainnya dikarenakan terjangkit wabah covid ini.

b.      Pengertian MUI

      Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga independen yang mewadahi para ulamazuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada 17 Rajab 1395 Hijriah atau 26 Juli 1975 Masehi di JakartaIndonesia. Sesuai dengan tugasnya, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang muslim dengan lingkungannya. Dikarenakan ada fenomena-fenomena baru di masa sekarang ini yang belum ada di masa Rasulullah dan para Tabi’in yang belum ditentukan hukumnya maka MUI hadir sebagai ijtihad yang didalamnya orang-orang terpercaya yang dipercayakan membuat fatwah.

   Fatwah adalah adalah pandangan seorang mujtahid tentang tugas-tugas keagamaan seseorang yang telah dijelaskan secara umum. Sekumpulan fatwa-fatwa dari seorang mujtahid biasanya dikumpulkan dalam sebuah risalah amaliah yang menjelaskan hukum-hukum tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap mukallaf. Fatwa dengan hukum yang dikeluarkan oleh seorang hakim syar'i memiliki perbedaan dalam beberapa hal. Fatwa terkadang dikeluarkan dengan ungkapan-ungkapan yang jelas dan menunjukkan kondisi status hukumnya,            seperti: mustahabwajib dan haram, dan terkadang agak kabur dan tidak jelas, seperti: laba'sa, la yab'ud, al-Aaqrab. Serangkaian lain dari hukum agama yang dikeluarkan oleh para ahli hukum atau fukaha disebut hukum-hukum kepemerintahan. Hukum-hukum ini adalah perintah-perintah yang dikeluarkan oleh Imam atau wakilnya.  Antara hukum-hukum agama ini dan hukum-hukum agama yang menjelaskan tugas-tugas keagamaan seorang mukalaf, yang dijelaskan oleh seorang mujtahid, terdapat beberapa perbedaan, yaitu:

c.       Pengertian Umat muslim

     Umat dalam KBBI adalah pengikut. Muslim adalah orang yang berserah diri kepada Allah dengan hanya menyembah dan meminta pertolongan kepada-Nya terhadap segala yang ada di langit dan bumi. Kata muslim merujuk kepada penganut agama Islam saja, kemudian pemeluk pria disebut dengan muslimin, dan pemeluk wanita disebut muslimah.

2.      B. Tajhiz al-jana’iz (pengurusan jenazah)

    Pengurusan jenazah merupakan bagian dari etika islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Hukum dalam pengurusan jenazah merupakan fardhu kifayah, artinya apabila sebagian orang telah melaksanakannya, maka dianggap cukup atau . Akan tetapi jika tidak ada seorangpun yang melakukannya, maka berdosalah seluruh masyarakat yang berada di daerah itu, pengurusan jenazah juga merupakan tanda penghormatan terhadap jenazah. Dalam ajaran islam ada empat kewajiban bagi setiap muslim terhadap jenazah sesama muslim, yaitu memandikan jenazah, mengafankan jenazah, menshalatkan jenazah dan menguburkan jenazah.

     Sebelum mengetahui pembahasan selanjutnya mengenai keempat kewajiban bagi setiap muslim terhadap jenazah sesama muslim, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai seorang muslim yang baru saja meninggal dunia, yaitu :

a. Apabila mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan.

b.    Apabila mulut masih terbuka, katupkan dengan selendang agar tidak kembali terbuka.

c.    Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.

       Namun apakah hokum pengurusan jenazah ini masih berlaku untuk mayyit, yang meninggal karena terkena wabah, simpang siur berita dan informasi pengurusan jenazah yang benar membuat masyarakat resah karena ketika takut mengurus jenazah mayyit tadi disisi lain keluarga mengharapkan anggota keluarganya dikuburkan dengan layak dengn semua rukun memandikan jenazah terlaksana. Sedangkan kita tahu sendiri bahwa jenazah terjangkit covid 19 tidak boleh memegang bahkan pada awal-awal kemunculan tidak diperbolehkan untuk menghadiri pemakaman hanya petugas saja. Maka MUI nomor 14 tahun 2020 angka 7 tentang pengurusan jenazah Covid-19 karena tidak memungkinkan untuk melakukan kontak fisik sebab bisa tertular wabah ini.

a.      Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

·         Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya

·         Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;

·         Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

·         Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;

·         Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara: 1) Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu. 2) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

·         Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

b.      Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

·         Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

·         Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

·         Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

c.       Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

·         Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.

·         Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.

·         Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).

·         Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

d.      Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

·         Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

·         Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

·         Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

 

3.    c.  Polemik Pengurusan Jenazah di Indonesia

     Kepengurusan jenazah Covid di indonesia tidaklah mudah. Mengapa demikian karena berbagai factor yang menghambat kepengurusan. Dari berbagai factor salah satunya factor extern atau dari masyarakat. Sebenarnya setelah dikeluarkannya fatwa MUI tidak serta merta membuat masyarakat tenang mereka selalu resah bila berhubungan dengan covid -19 apalagi yang positif covid mereka akan melakukan berbagai cara untuk bertahan naluri  memang. Tapi bukan berarti merampas hak orang yang telah meninggal contoh jenazah seorang perawat RSUP dr Kariadi Semarang yang meninggal dunia karena terinfeksi virus corona ditolak oleh warga untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul di RT 06, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Peristiwa ini semakin menambah keprihatinan di tengah perjuangan semua orang melawan virus corona. Ada stigma yang berkembang terhadap penderita Covid-19 atau bahkan mereka yang berada di garis depan menangani pasien virus corona. Alasannya, khawatir menjadi sumber penyebaran virus corona.

        Salah satu polemic lainnya yang  beritanya viral di medsos beberapa saat lalu. Sebuah foto yang memperlihatkan jenazah warga reaktif COVID-19 dikubur masih menggunakan daster viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Dalam foto yang beredar, tampak jenazah wanita tersebut telah dimasukkan ke liang lahat. Namun petinya terbuka dan terlihat di antara balutan kain kafan, jenazah wanita itu mengenakan daster.
     wanita ini sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Sembiring pada Kamis karena historis penyakit jantung. Akan tetapi pada Jumat pagi pasien ini dinyatakan meninggal."Tetapi hal ini belum dipastikan COVID-19 atau tidak . Karena hasil tes cepat reaktif COVID-19,  pihak rumah sakit mengarahkan keluarga agar pemakamannya dilakukan sesuai protokol pemulasaran jenazah COVID-19.  petinya dibongkar, sehingga bisa melihat di dalam peti. Setelah itu keluarganya langsung berspekulasi bahwa jenazahnya tidak dimandikan padahal ketika dikonfirmasi lagi di rumah sakit pihak rumah sakit yang memandikan berkata bahwa memang sudah memandikan Al-Marhum.

     Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan bahwasanya berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2020 tentang prosedur memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. sedangkan apabila jenazah tidak bisa dimandikan, dapat digantikan dengan tayamum. "Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat  Begitu juga sesuai fatwa tersebut, jenazah juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian. Hal ini dilakukanuntuk menghindari penularan, karena cairan jenazah pasien COVID-19 dapat menularkan.

 


                                                              BAB III

                                                PENUTUP

 

1. Kesimpulan

 

            Wabah Covid 19 memang sudah tidak asing lagi wabah ini bisa masuk ke tubuh lewat mata hidung dan mulut. Jadi selalu gunakan Masker Kaca mata, selalu ingat mencuci tangan sebagai langkah pencegarahan. Dengan banyaknya fenomena penolakan mayit covid – 19. Sebagai sesama umat muslim punya kewajiban dalam mengurus jenazah saudaranya. Tapi karena adanya wabah Covid-19 tata cara mengurus jenazah pun di khususkan bagi mereka yang terjangkit. Maka MUI dengan sigap mengeluarkan ijtima agar tidak adanya perdebatan yang panjang . pimpinan hokum islam tertinggi sekarang adalah MUI maka kita harus mempercayainya bukannya meragukan bahkan mencela atau mencaci fatwa yang telah dikeluarkanAllah bersama orang-orang yang sabar. Tidaklah seseorang itu diuji melainkan masih dalam batas kesanggupannya.

 

 

 

 


Contoh soal Ilmu Sosiologi Agama

1.    1,   Jelaskan bagaimana proses lahirnya ilmu sosiologi agama?

Sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu Socius yang berarti kawan, sedangkan Logos berarti ilmu pengetahuan. Ungkapan ini dipublikasikan diungkapkan pertama kalinya dalam buku yang berjudul “Cours De Philosophie Positive” karangan August Comte (1798- 1857). Walaupun banyak definisi tentang sosiologi namun umumnya sosiologi dikenal sebagai ilmu pengetahuan tentang masyarakat.

 

2. Sedangkan sosiologi agama mempelajari peran agama di dalam masyarakat; praktik, latar sejarah, per - kembangan dan tema universal suatu agama di dalam masyarakat. Ada penekanan tertentu di dalam peran agama di seluruh masyarakat dan sepanjang sejarah. Sosiologi agama berbeda dari filsafat agama karena tidak menilai kebenaran kepercayaan agama, meski proses membandingkan dogma yang saling bertentangan membutuhkan apa yang disebut Peter L. Berger sebagai “ateisme metodologis” yang melekat. Sementara sosiologi agama berbeda dengan teologi dalam mengasumsikan ketidak-absahan supernatural, para teoris cenderung mengakui reifikasi sosial budaya dalam praktik keagamaan.

 

2.     3.   Mengapa ilmu sosiologi agama disebut sebagai ilmu profan?

Jawaban : Sakral dan Profan merupakan dua komponen yang erat hubungannya antar satu dengan yang lain. Sakral dimaknai sebagai suatu objek yang dianggap suci oleh sebagian orang, namun dilain sisi juga dianggap profan (biasa saja) bagi sebagian orang. Sakral dan Profan hadir dalam bentuk yang bermacam-macam, bisa dari wujud suatu benda, tempat, ritual/ upacara bahkan kebudayaan yang sudah menjadi kebiasaan dan norma di suatu tempat atau suatu kelompok tertentu sosiologi agama adalah cabang dan juga bagian vertikal dari sosiologi umum. Ia merupakan suatu ilmu yang menduduki tempay yang “profan”. Ia bukan ilmu yang sacral: bukan seperti ilmu teologi, tetapi ilmu profane, yang positif dan empiris yang dilakukan dan dibina oleh sarjan sosial,entah orangnya suci atau tidak suci. Karena maksud ilmu tersebut bukan untuk membuktikan kebenaran (objektivitas) ajaran agama, melainkan untuk mencari keterangan teknis ilmiah mengenai hal ihwal masyarakat agama. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapatlah dikatakan bahwasosiologi agama mempunyai kedudukan yang sama tingginya dengan rumpun ilmu sosial yang lain. Namun, bila dilihat sejarah kelahiran dan berkembangnya sosiologi agama itu, maka ilmu ini lebih merupakan ilmu terpakai dari pada ilmu teoritas murni.

3.  4,    Emile Durkheim dan Max Weber disebut sebagai bapak sosiologi agama. Tunjukkan dan uraikan studi yang dilakukan masing-masing yang berkaitan dengan sosiologi agama?

Jawaban : -  Durkheim, The Elementary Form of the Religious Life (1912)

Dalam The Elementary Form of the Religious Life, Durkheim membahas tentang agama paling primitif yang dikenal oleh manusia. Durkheim menolak mendefinisikan agama sebagai “kepercayaan terhadap sesuatu yang misterius” atau “kepercayaan terhadap sosok supernatural”. Bagi Durkheim, agama merupakan kesatuan sistem kepercayaan, dan praktik-praktik yang berkaitan dengan hal-hal suci (sacred) dan tidak suci (profane)[14].

Berangkat dari definisi tersebut, Durkheim menyatakan bahwa totemisme, atau pemujaan terhadap hewan dan tumbuhan, merupakan bentuk agama yang paling primitif yang dikenal oleh manusia. Durkheim berargumen bahwa gagasan mengenai hal-hal yang sifatnya sacred dan profane pasti diawali dari sesuatu yang wujudnya benar-benar empiris — nyata — bagi masyarakat tradisional, yaitu hewan dan tumbuhan, bukan fenomena alam (naturisme) maupun roh leluhur (animisme).

Menurut Durkheim, suku-suku dengan sistem kepercayaan totemisme memiliki ikatan persaudaraan yang unik. Alih-alih diikat oleh hubungan darah, mereka justru diikat oleh kesamaan nama atau “totem”. Totem ini sendiri umumnya mengambil bentuk dari spesies binatang, atau tumbuhan tertentu. Totem-totem ini diukir, ditulis, dan bahkan digambar di bagian tubuh para penganut totemisme. Menurut Durkheim, tindakan mengukir, menulis, dan menggambar totem-totem tersebut merupakan upaya untuk mengubah sesuatu yang sifatnya profane (kayu, batu, dan anggota tubuh) menjadi sacred — mengubah sesuatu yang tidak suci menjadi suci.

Lebih lanjut, Durkheim menjelaskan bahwa alih-alih menyimbolkan Tuhan, atau keberadaan lain yang sifatnya supernatural, totem merupakan simbol dari suku, atau klan yang bersangkutan. Berangkat dari argumen tersebut, Durkheim menyatakan bahwa “God is nothing more than society apostheosized,” atau dengan kata lain, Tuhan adalah masyarakat.

Untuk mendukung argumennya, Durkheim menyatakan bahwa Tuhan dan masyarakat memiliki empat kesamaan utama yaitu: 1) Keduanya merupakan keberadaan yang lebih besar daripada individu; 2) Keduanya ditakuti oleh individu; 3) Keduanya tidak dapat hadir tanpa adanya kesadaran individual; dan 4) Keduanya menuntut individu untuk mengorbankan sesuatu secara berkala.

Max weber, The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism (1904–1905)

Dalam The Protestant Ethic, Weber mencoba melihat hubungan antara doktrin keagamaan dengan semangat kapitalisme. Data statisik yang berhasil Weber kumpulkan menunjukkan bahwa mayoritas pemilik modal, pemimpin perusahaan, serta tenaga kerja ahli di Jerman pada masa Weber merupakan pengikut ajaran Kristen Protestan.

Weber lalu melakukan investigasi dan menemukan bahwa salah satu cabang ajaran Kristen Protestan, yaitu Calvinisme, memiliki doktrin yang kompatibel dengan semangat kapitalisme. Menurut Weber, doktrin Calvinisme yang dibawa oleh Richard Baxter, penerus John Calvin, sarat dengan “etos keduniawian” yang mendorong pemeluknya untuk berkerja, dan mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya.

Doktrin Calvinisme mengajarkan bahwa aktivitas ekonomi merupakan bentuk pelayanan kepada Tuhan. Selain itu, doktrin Calvinisme juga menyatakan bahwa kekayaan seorang individu menandakan kecintaan Tuhan terhadap individu tersebut. Hal inilah yang menyebabkan pemeluk ajaran Calvinis berlomba-lomba mengumpulkan kekayaan, untuk membuktikan rasa cinta Tuhan atas dirinya.

Lewat The Protestant Ethic, Weber menyatakan bahwa selain hasrat untuk menjadi kaya dan perkembangan teknologi, motivasi internal yang berasal dari nilai-nilai tertentu (dalam kasus ini, agama) juga turut berperan dalam mengembangkan semangat kapitalisme.

4.      5. Uraikan pengertian agama menurut Thomas F.O’dea, Nikolas Luchmann dan Joachim Wach, dan bagaimana menurut saudara?

Jawaban : Thomas F. O’dea bahwa; Kita dapat membagi pengungkapan intelektual dari agama kedalam dua bagian utama, yakni mitos dan rasional. Pertama, mitos adalah bentuk ungkapan intelekutal yang primordial dari berbagai sikap dan kepercayaan keagamaan Mitos berhubungan erat dengan perasaan dalam dari seorang individu.Ernst Cassairer, sarjana dan pengikut simbolisme menyatakan bahwa Mitos berasal dari emosi dan latar belakang emosionalnya mengilhami semua hasilnya dengan warnanya yang khusus. Manusia primitive bukan kurang memiliki kesanggupan untuk memahami berbagai perbedaaan empiris dari sesuatu. Tetapi dalam konsepsinya tentang alam dan kehidupan semua perbedaaan ini dihilangkan oleh prasaan yang lebih kuat. Mitos juga merupakan jenis pernyataan manusia yang kompleks, merupakan pernyataan yang dramatis, bukan hanya sebagai pernyataan yang rasional. Kedua, dalam pengalaman manusia, disamping itu mitos berkenaan dengan cara-cara pemahaman bentuk pemikiran dan metode penjelasan lainnya. Dihubungkan dengan kontak kebudayaan antara berbagai di masyarakat ke dalam strata dengan gaya dan pengalaman yang berbeda.

Nikolas Luhmann, melihat agama sebagai suatu cara dengan mana suatu fungsi khas dimainkan dalam situasi evolusioner yang berubah terus menerus.Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa agama telah dijadikan pedoman pemeluknya ketika ada permasalahan non-empiris.

Joachim wach. Hal seperti ini sebagaimanaungkapan Joachim Wach yang memberikanpengertian “pengalaman keagamaan adalahmerupakan  aspek  batiniah  dari  salinghubungan antara manusia dan fikirannyadengan Tuhan”.

5.      6, Tunjukkan perbedaan antara iman dan agama. Apakah orang yang sudah beriman dapat disebut sebagai orang yang beragama, jelaskan alasan-alasan saudara.

Jawaban : Iman dan agama itu berbeda. Iman itu percaya pada suatu ajaran agama atau percaya ada agama itu sendiri, jadi orang yang beriman sudah pasti beragama. sementara, agama adalah suatu institusi spritual yang di dalamnya ada aturan-aturan yang mengikat orang yang mempercayai dalam iman. Aturan ini bersifat doktrinis dan dogmatik. Orang yang beragama belum tentu beriman.