Polemik fatwah MUI tentang Tajhiz
al-jana’iz muslim terinfeksi covid 19
Nama : Jannatul
Nim : 17320009
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
2020/2021
Kata Pengantar
Puji
syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Subhanahuwata’ala yang telah
memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah
yang berjudul ”
Polemik fatwah
MUI tentang Tajhiz al-jana’iz muslim terinfeksi covid 19
” ini
dibuat untuk memenuhi syarat mata pelajaran FIqh Kematian
Penulis
menyadari bahwa dalam membuat makalah ini masih banyak kesalahan dan
kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan segala kritik dan saran dari
para pembaca untuk kesempurnaan pada makalah ini.
Penulis
harap makalah ini dapat bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya, dan
memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Terimakasih.
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
2. Rumusan
Masalah
BAB
II PEMBAHASAN
1. Pengertian
A. Pengertian
Covid-19
B. Pengertian MUI
C. Pengertian Ummat Islam
2. Tajhiz
al-jana’iz (pengurusan jenazah)
A. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar
COVID-19
B. Pedoman
mengafani jenazah yang terpapar COVID-19
C. Pedoman menyalatkan
jenazah yang terpapar COVID-19
D. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar
COVID-19
3. BAB III PENUTUP
Kesimpulan
BAB I
PENDAHULUAN
A. 1. Latar Belakang
Wabah Covid-19 merupakan bencana nasional yang melanda seluruh dunia saat ini. Tidak memandang agama, susku,ras, bangsa dan Negara Tua maupun muda. Semuanya bisa terjangkit wabah mematikan ini. Wabah ini pertama kalinya ditemukan di wuhan Negara cina sekitar akhir tahun lalu kemudian menjangkit ke berbagai Negara. Sekarang ini seluruh ummat manusia saat ini bergantung pada masker, handsinitizer, dan sabun cuci tangan. Awal kemunculannya di Indonesia menjadi viral semua yang berkaitan dengan wabah ini menjadi viral namun sangat disayangkan pada awal kemunculannya banyak warga kita yang salah dalam memahami covid-19 bahkan tidak sedikit percaya akan Hoax yang beredar di media social.
Hal ini sangat disayangkan karena berdampak pada para tenaga medis, pasien
terjangkit, dan keluarga pasien. Dalam ranah agama para ulama Indonesia juga
mengeluarkan fatwanya tentang covid 19. Kematian adalah suatu kepastian yang
tidak dapat dihindari oleh manusia. Semua makhluk pasti akan mengalami kematian,
tidak peduli tua maupun muda. Kematian, bagi seseorang yang telah menemui
ajalnya, ini merupakan bukanlah akhir dari segala-galanya, melainkan adalah
awal bagi kehidupan di akhirat. Sedangkan bagi yang masih hidup, ada kewajiban
yang harus dipikul terhadap orang yang telah meninggal, diantaranya;
memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan. Dalam makalah ini
penulis mencoba untuk mengupas segala masalah kewajiban yang harus dilakukan
oleh orang yang masih hidup terhadap jenazah covid 19.
B. 2. Rumusan masalah
1,
bagaimana dampak covid 19 terhadap ummat muslim
2,
bagaimana ruang lingkup tahjiz aljanaiz
3,
bagaimana polemik fatwah mui tentang tahjiz aljanaiz
BAB II
PEMBHASAN
1. A. Pengertian
a.
Pengertian
Covid
Menurut ahli virus atau virologis Richard Sutejo,
virus corona penyebab sakit Covid-19 merupakan tipe virus yang umum menyerang
saluran pernafasan. Tetapi strain covid-19 memiliki morbiditas dan mortalitas
yang lebih tinggi akibat adanya mutasi genetik dan kemungkinan transmisi
inter-spesies.
"Virus ini, seperti halnya pendahulunya, MERS
dan SARS, mematikan karena menyerang paru-paru dan menimbulkan Acute
Respiratory Distress Syndrome yang membahayakan nyawa penderita sehingga
memerlukan ventilator untuk bertahan hidup," kata Richard yang juga
Head of Master in Bio Management i3L dalam keterangan resmi yang diterima
Suara.com.
Wabah
virus korona terjadi sejak akhir tahun
2019, bermula di Wuhan, Provinsi Hubei, China. Virus diduga bersumber dari
kelelawar yang menular ke hewan lain sebelum ”melompat” ke manusia. Meski
bentuknya mirip, virus ini memiliki perbedaan karakter sehingga dinamakan
SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19 (penyakit akibat virus korona 2019).
Dampak
yang ditimbulkan dari wabah penyakit ini sangat banyak di kanca dunia semua
mengalami kerugian besar maupun di Indonesia mengurangnya pemasok Negara
seperti kunjungan wisata ditiadakan. Tempat-tempat pusat belanja, kantor mall,
bioskop juga diliburkan tidak luput tempat-tempat ibadah dan lain sebagainya.
Tentu saja hal ini sangat disayangkan bukan hanaya rugi materi tetapi psikis
jiwa sebagian besar orang menjadi terganggu. Dengan itu marak sekali perampokan
pencurian karena semakin terhimpit ekonomi seseorang bisa berbuat nekad bahkan
sampai bunuh diri. Banyak anak kehilangan orang tua, banyak orangtua kehilanagn
anak, dan anggota keluarga lainnya dikarenakan terjangkit wabah covid ini.
b.
Pengertian
MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan
cendikiawan Islam untuk
membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam
di Indonesia. Majelis Ulama
Indonesia berdiri pada 17 Rajab 1395 Hijriah atau 26 Juli 1975 Masehi di Jakarta, Indonesia. Sesuai
dengan tugasnya, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang
menyangkut kemaslahatan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan
sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama
Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang muslim dengan
lingkungannya. Dikarenakan ada fenomena-fenomena
baru di masa sekarang ini yang belum ada di masa Rasulullah dan para Tabi’in
yang belum ditentukan hukumnya maka MUI hadir sebagai ijtihad yang didalamnya
orang-orang terpercaya yang dipercayakan membuat fatwah.
Fatwah
adalah adalah pandangan seorang mujtahid tentang tugas-tugas keagamaan seseorang yang
telah dijelaskan secara umum. Sekumpulan fatwa-fatwa dari seorang mujtahid
biasanya dikumpulkan dalam sebuah risalah amaliah yang menjelaskan hukum-hukum tentang kewajiban
yang harus dilakukan oleh setiap mukallaf. Fatwa dengan hukum yang dikeluarkan
oleh seorang hakim syar'i memiliki perbedaan dalam beberapa hal. Fatwa
terkadang dikeluarkan dengan ungkapan-ungkapan yang jelas dan menunjukkan
kondisi status hukumnya, seperti: mustahab, wajib dan haram, dan terkadang agak kabur dan tidak jelas, seperti:
laba'sa, la yab'ud, al-Aaqrab. Serangkaian lain dari hukum agama yang
dikeluarkan oleh para ahli hukum atau fukaha disebut
hukum-hukum kepemerintahan. Hukum-hukum ini adalah perintah-perintah yang
dikeluarkan oleh Imam atau wakilnya. Antara hukum-hukum agama ini
dan hukum-hukum agama yang menjelaskan tugas-tugas keagamaan seorang mukalaf,
yang dijelaskan oleh seorang mujtahid, terdapat beberapa perbedaan, yaitu:
c.
Pengertian Umat muslim
Umat
dalam KBBI adalah pengikut. Muslim adalah orang
yang berserah diri kepada Allah dengan hanya menyembah dan meminta pertolongan
kepada-Nya terhadap segala yang ada di langit dan bumi. Kata muslim merujuk
kepada penganut agama Islam saja, kemudian pemeluk pria disebut dengan muslimin, dan pemeluk wanita disebut
muslimah.
2. B. Tajhiz
al-jana’iz (pengurusan jenazah)
Pengurusan
jenazah merupakan bagian dari etika islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW
kepada umatnya. Hukum dalam pengurusan jenazah merupakan fardhu kifayah,
artinya apabila sebagian orang telah melaksanakannya, maka dianggap cukup atau
. Akan tetapi jika tidak ada seorangpun yang melakukannya, maka berdosalah
seluruh masyarakat yang berada di daerah itu, pengurusan jenazah juga merupakan
tanda penghormatan terhadap jenazah. Dalam ajaran islam ada empat kewajiban
bagi setiap muslim terhadap jenazah sesama muslim, yaitu memandikan jenazah,
mengafankan jenazah, menshalatkan jenazah dan menguburkan jenazah.
Sebelum
mengetahui pembahasan selanjutnya mengenai keempat kewajiban bagi setiap muslim
terhadap jenazah sesama muslim, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu
beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai seorang muslim yang baru
saja meninggal dunia, yaitu :
a. Apabila
mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan.
b. Apabila
mulut masih terbuka, katupkan dengan selendang agar tidak kembali terbuka.
c. Tutuplah
seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.
Namun
apakah hokum pengurusan jenazah ini masih berlaku untuk mayyit, yang meninggal
karena terkena wabah, simpang siur berita dan informasi pengurusan jenazah yang
benar membuat masyarakat resah karena ketika takut mengurus jenazah mayyit tadi
disisi lain keluarga mengharapkan anggota keluarganya dikuburkan dengan layak
dengn semua rukun memandikan jenazah terlaksana. Sedangkan kita tahu sendiri
bahwa jenazah terjangkit covid 19 tidak boleh memegang bahkan pada awal-awal
kemunculan tidak diperbolehkan untuk menghadiri pemakaman hanya petugas saja.
Maka MUI nomor 14 tahun 2020 angka 7 tentang pengurusan jenazah Covid-19 karena
tidak memungkinkan untuk melakukan kontak fisik sebab bisa tertular wabah ini.
a.
Pedoman
memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan
sebagai berikut:
·
Jenazah
dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
·
Petugas wajib
berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
·
Jika petugas
yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh
petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika
tidak, maka ditayamumkan.
·
Petugas
membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
·
Petugas
memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin
dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu
dengan cara: 1) Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai
pergelangan) dengan debu. 2) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat
mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
·
Jika menurut
pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin
dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat
syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
b.
Pedoman
mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai
berikut:
·
Setelah jenazah
dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan
atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup
seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak
tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
·
Setelah
pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus
air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah
menghadap ke arah kiblat.
·
Jika setelah
dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan
najis tersebut.
c.
Pedoman
menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan
sebagai berikut:
·
Disunnahkan
menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
·
Dilakukan di
tempat yang aman dari penularan COVID-19.
·
Dilakukan oleh
umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak
memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.
Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
·
Pihak yang
menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.
d.
Pedoman
menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
·
Dilakukan sesuai
dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
·
Dilakukan dengan
cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus
membuka peti, plastik, dan kafan.
·
Penguburan
beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah
al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004
tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
3. c. Polemik
Pengurusan Jenazah di Indonesia
Kepengurusan
jenazah Covid di indonesia tidaklah mudah. Mengapa demikian karena berbagai factor
yang menghambat kepengurusan. Dari berbagai factor salah satunya factor extern
atau dari masyarakat. Sebenarnya setelah dikeluarkannya fatwa MUI tidak serta
merta membuat masyarakat tenang mereka selalu resah bila berhubungan dengan covid
-19 apalagi yang positif covid mereka akan melakukan berbagai cara untuk
bertahan naluri memang. Tapi bukan
berarti merampas hak orang yang telah meninggal contoh jenazah seorang perawat
RSUP dr Kariadi Semarang yang meninggal dunia karena terinfeksi virus corona ditolak
oleh warga untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul di RT
06, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Peristiwa ini semakin menambah
keprihatinan di tengah perjuangan semua orang melawan virus corona. Ada stigma
yang berkembang terhadap penderita Covid-19 atau bahkan mereka yang berada di
garis depan menangani pasien virus corona. Alasannya, khawatir menjadi sumber
penyebaran virus corona.
Salah
satu polemic lainnya yang beritanya
viral di medsos beberapa saat lalu. Sebuah foto yang memperlihatkan jenazah
warga reaktif COVID-19 dikubur masih menggunakan daster viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Suka Maju, Kecamatan
Medan Johor, Kota Medan. Dalam foto yang beredar, tampak jenazah wanita
tersebut telah dimasukkan ke liang lahat. Namun petinya terbuka dan terlihat di
antara balutan kain kafan, jenazah wanita itu mengenakan daster.
wanita ini sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Sembiring pada Kamis karena
historis penyakit jantung. Akan tetapi pada Jumat pagi pasien ini dinyatakan
meninggal."Tetapi hal ini belum dipastikan COVID-19 atau tidak . Karena hasil
tes cepat reaktif COVID-19, pihak rumah
sakit mengarahkan keluarga agar pemakamannya dilakukan sesuai protokol
pemulasaran jenazah COVID-19. petinya
dibongkar, sehingga bisa melihat di dalam peti. Setelah itu keluarganya
langsung berspekulasi bahwa jenazahnya tidak dimandikan padahal ketika
dikonfirmasi lagi di rumah sakit pihak rumah sakit yang memandikan berkata
bahwa memang sudah memandikan Al-Marhum.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan bahwasanya
berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2020 tentang prosedur
memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka
pakaiannya. sedangkan apabila jenazah tidak bisa dimandikan, dapat digantikan
dengan tayamum. "Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat Begitu juga sesuai fatwa tersebut, jenazah
juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian. Hal ini dilakukanuntuk
menghindari penularan, karena cairan jenazah pasien COVID-19 dapat menularkan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Wabah
Covid 19 memang sudah tidak asing lagi wabah ini bisa masuk ke tubuh lewat mata
hidung dan mulut. Jadi selalu gunakan Masker Kaca mata, selalu ingat mencuci
tangan sebagai langkah pencegarahan. Dengan banyaknya fenomena penolakan mayit
covid – 19. Sebagai sesama umat muslim punya kewajiban dalam mengurus jenazah
saudaranya. Tapi karena adanya wabah Covid-19 tata cara mengurus jenazah pun di
khususkan bagi mereka yang terjangkit. Maka MUI dengan sigap mengeluarkan
ijtima agar tidak adanya perdebatan yang panjang . pimpinan hokum islam
tertinggi sekarang adalah MUI maka kita harus mempercayainya bukannya meragukan
bahkan mencela atau mencaci fatwa yang telah dikeluarkanAllah bersama
orang-orang yang sabar. Tidaklah seseorang itu diuji melainkan masih dalam
batas kesanggupannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar