Jumat, 11 Agustus 2023

makalah tentang Polemik fatwah MUI tentang Tajhiz al-jana’iz muslim terinfeksi covid 19

 

Polemik fatwah MUI tentang Tajhiz al-jana’iz muslim terinfeksi covid 19

 

 

 

                                            

 

 

Nama : Jannatul

Nim : 17320009

 

 

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

2020/2021

 








Kata Pengantar

 

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Subhanahuwata’ala yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.

Makalah yang berjudul  Polemik fatwah MUI tentang Tajhiz al-jana’iz muslim terinfeksi covid 19

 ini dibuat untuk memenuhi syarat mata pelajaran FIqh Kematian

Penulis menyadari bahwa dalam  membuat makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan segala kritik dan saran dari para pembaca untuk kesempurnaan pada makalah ini.

Penulis harap makalah ini dapat bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya, dan memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Terimakasih.

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

2.      Rumusan Masalah

BAB II PEMBAHASAN

 

1.      Pengertian

A.    Pengertian Covid-19

B.     Pengertian MUI

C.     Pengertian Ummat Islam

2.     Tajhiz al-jana’iz (pengurusan jenazah)

            A.     Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19

B.      Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19

C.     Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19

D.     Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19

 

3.        BAB III PENUTUP

            Kesimpulan

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    1. Latar Belakang

        Wabah Covid-19 merupakan bencana nasional yang melanda seluruh dunia saat ini. Tidak memandang agama, susku,ras, bangsa dan Negara Tua maupun muda. Semuanya bisa terjangkit wabah mematikan ini. Wabah ini pertama kalinya ditemukan di wuhan Negara cina sekitar akhir tahun lalu kemudian menjangkit ke berbagai Negara. Sekarang ini seluruh ummat manusia saat ini bergantung pada masker, handsinitizer, dan sabun cuci tangan. Awal kemunculannya di Indonesia menjadi viral semua yang berkaitan dengan wabah ini menjadi viral namun sangat disayangkan pada awal kemunculannya banyak warga kita yang salah dalam memahami covid-19 bahkan tidak sedikit percaya akan Hoax yang beredar di media social. 

             Hal ini sangat disayangkan karena berdampak pada para tenaga medis, pasien terjangkit, dan keluarga pasien. Dalam ranah agama para ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwanya tentang covid 19. Kematian adalah suatu kepastian yang tidak dapat dihindari oleh manusia. Semua makhluk pasti akan mengalami kematian, tidak peduli tua maupun muda. Kematian, bagi seseorang yang telah menemui ajalnya, ini merupakan bukanlah akhir dari segala-galanya, melainkan adalah awal bagi kehidupan di akhirat. Sedangkan bagi yang masih hidup, ada kewajiban yang harus dipikul terhadap orang yang telah meninggal, diantaranya; memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan. Dalam makalah ini penulis mencoba untuk mengupas segala masalah kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap jenazah covid 19.

 

B.     2. Rumusan masalah

1, bagaimana dampak covid 19 terhadap ummat muslim

2, bagaimana ruang lingkup tahjiz aljanaiz

3, bagaimana polemik fatwah mui tentang tahjiz aljanaiz



 

BAB II

PEMBHASAN

 

1.     A.  Pengertian

a.      Pengertian Covid

        Menurut ahli virus atau virologis Richard Sutejo, virus corona penyebab sakit Covid-19 merupakan tipe virus yang umum menyerang saluran pernafasan. Tetapi strain covid-19 memiliki morbiditas dan mortalitas yang lebih tinggi akibat adanya mutasi genetik dan kemungkinan transmisi inter-spesies.

    "Virus ini, seperti halnya pendahulunya, MERS dan SARS, mematikan karena menyerang paru-paru dan menimbulkan Acute Respiratory Distress Syndrome yang membahayakan nyawa penderita sehingga memerlukan ventilator untuk bertahan hidup,"  kata Richard yang juga Head of Master in Bio Management i3L dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com.

       Wabah  virus korona terjadi sejak akhir tahun 2019, bermula di Wuhan, Provinsi Hubei, China. Virus diduga bersumber dari kelelawar yang menular ke hewan lain sebelum ”melompat” ke manusia. Meski bentuknya mirip, virus ini memiliki perbedaan karakter sehingga dinamakan SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19 (penyakit akibat virus korona 2019).

           Dampak yang ditimbulkan dari wabah penyakit ini sangat banyak di kanca dunia semua mengalami kerugian besar maupun di Indonesia mengurangnya pemasok Negara seperti kunjungan wisata ditiadakan. Tempat-tempat pusat belanja, kantor mall, bioskop juga diliburkan tidak luput tempat-tempat ibadah dan lain sebagainya. Tentu saja hal ini sangat disayangkan bukan hanaya rugi materi tetapi psikis jiwa sebagian besar orang menjadi terganggu. Dengan itu marak sekali perampokan pencurian karena semakin terhimpit ekonomi seseorang bisa berbuat nekad bahkan sampai bunuh diri. Banyak anak kehilangan orang tua, banyak orangtua kehilanagn anak, dan anggota keluarga lainnya dikarenakan terjangkit wabah covid ini.

b.      Pengertian MUI

      Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga independen yang mewadahi para ulamazuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada 17 Rajab 1395 Hijriah atau 26 Juli 1975 Masehi di JakartaIndonesia. Sesuai dengan tugasnya, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang muslim dengan lingkungannya. Dikarenakan ada fenomena-fenomena baru di masa sekarang ini yang belum ada di masa Rasulullah dan para Tabi’in yang belum ditentukan hukumnya maka MUI hadir sebagai ijtihad yang didalamnya orang-orang terpercaya yang dipercayakan membuat fatwah.

   Fatwah adalah adalah pandangan seorang mujtahid tentang tugas-tugas keagamaan seseorang yang telah dijelaskan secara umum. Sekumpulan fatwa-fatwa dari seorang mujtahid biasanya dikumpulkan dalam sebuah risalah amaliah yang menjelaskan hukum-hukum tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap mukallaf. Fatwa dengan hukum yang dikeluarkan oleh seorang hakim syar'i memiliki perbedaan dalam beberapa hal. Fatwa terkadang dikeluarkan dengan ungkapan-ungkapan yang jelas dan menunjukkan kondisi status hukumnya,            seperti: mustahabwajib dan haram, dan terkadang agak kabur dan tidak jelas, seperti: laba'sa, la yab'ud, al-Aaqrab. Serangkaian lain dari hukum agama yang dikeluarkan oleh para ahli hukum atau fukaha disebut hukum-hukum kepemerintahan. Hukum-hukum ini adalah perintah-perintah yang dikeluarkan oleh Imam atau wakilnya.  Antara hukum-hukum agama ini dan hukum-hukum agama yang menjelaskan tugas-tugas keagamaan seorang mukalaf, yang dijelaskan oleh seorang mujtahid, terdapat beberapa perbedaan, yaitu:

c.       Pengertian Umat muslim

     Umat dalam KBBI adalah pengikut. Muslim adalah orang yang berserah diri kepada Allah dengan hanya menyembah dan meminta pertolongan kepada-Nya terhadap segala yang ada di langit dan bumi. Kata muslim merujuk kepada penganut agama Islam saja, kemudian pemeluk pria disebut dengan muslimin, dan pemeluk wanita disebut muslimah.

2.      B. Tajhiz al-jana’iz (pengurusan jenazah)

    Pengurusan jenazah merupakan bagian dari etika islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Hukum dalam pengurusan jenazah merupakan fardhu kifayah, artinya apabila sebagian orang telah melaksanakannya, maka dianggap cukup atau . Akan tetapi jika tidak ada seorangpun yang melakukannya, maka berdosalah seluruh masyarakat yang berada di daerah itu, pengurusan jenazah juga merupakan tanda penghormatan terhadap jenazah. Dalam ajaran islam ada empat kewajiban bagi setiap muslim terhadap jenazah sesama muslim, yaitu memandikan jenazah, mengafankan jenazah, menshalatkan jenazah dan menguburkan jenazah.

     Sebelum mengetahui pembahasan selanjutnya mengenai keempat kewajiban bagi setiap muslim terhadap jenazah sesama muslim, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai seorang muslim yang baru saja meninggal dunia, yaitu :

a. Apabila mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan.

b.    Apabila mulut masih terbuka, katupkan dengan selendang agar tidak kembali terbuka.

c.    Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.

       Namun apakah hokum pengurusan jenazah ini masih berlaku untuk mayyit, yang meninggal karena terkena wabah, simpang siur berita dan informasi pengurusan jenazah yang benar membuat masyarakat resah karena ketika takut mengurus jenazah mayyit tadi disisi lain keluarga mengharapkan anggota keluarganya dikuburkan dengan layak dengn semua rukun memandikan jenazah terlaksana. Sedangkan kita tahu sendiri bahwa jenazah terjangkit covid 19 tidak boleh memegang bahkan pada awal-awal kemunculan tidak diperbolehkan untuk menghadiri pemakaman hanya petugas saja. Maka MUI nomor 14 tahun 2020 angka 7 tentang pengurusan jenazah Covid-19 karena tidak memungkinkan untuk melakukan kontak fisik sebab bisa tertular wabah ini.

a.      Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

·         Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya

·         Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;

·         Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

·         Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;

·         Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara: 1) Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu. 2) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

·         Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

b.      Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

·         Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

·         Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

·         Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

c.       Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

·         Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.

·         Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.

·         Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).

·         Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

d.      Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

·         Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

·         Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

·         Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

 

3.    c.  Polemik Pengurusan Jenazah di Indonesia

     Kepengurusan jenazah Covid di indonesia tidaklah mudah. Mengapa demikian karena berbagai factor yang menghambat kepengurusan. Dari berbagai factor salah satunya factor extern atau dari masyarakat. Sebenarnya setelah dikeluarkannya fatwa MUI tidak serta merta membuat masyarakat tenang mereka selalu resah bila berhubungan dengan covid -19 apalagi yang positif covid mereka akan melakukan berbagai cara untuk bertahan naluri  memang. Tapi bukan berarti merampas hak orang yang telah meninggal contoh jenazah seorang perawat RSUP dr Kariadi Semarang yang meninggal dunia karena terinfeksi virus corona ditolak oleh warga untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul di RT 06, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Peristiwa ini semakin menambah keprihatinan di tengah perjuangan semua orang melawan virus corona. Ada stigma yang berkembang terhadap penderita Covid-19 atau bahkan mereka yang berada di garis depan menangani pasien virus corona. Alasannya, khawatir menjadi sumber penyebaran virus corona.

        Salah satu polemic lainnya yang  beritanya viral di medsos beberapa saat lalu. Sebuah foto yang memperlihatkan jenazah warga reaktif COVID-19 dikubur masih menggunakan daster viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Dalam foto yang beredar, tampak jenazah wanita tersebut telah dimasukkan ke liang lahat. Namun petinya terbuka dan terlihat di antara balutan kain kafan, jenazah wanita itu mengenakan daster.
     wanita ini sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Sembiring pada Kamis karena historis penyakit jantung. Akan tetapi pada Jumat pagi pasien ini dinyatakan meninggal."Tetapi hal ini belum dipastikan COVID-19 atau tidak . Karena hasil tes cepat reaktif COVID-19,  pihak rumah sakit mengarahkan keluarga agar pemakamannya dilakukan sesuai protokol pemulasaran jenazah COVID-19.  petinya dibongkar, sehingga bisa melihat di dalam peti. Setelah itu keluarganya langsung berspekulasi bahwa jenazahnya tidak dimandikan padahal ketika dikonfirmasi lagi di rumah sakit pihak rumah sakit yang memandikan berkata bahwa memang sudah memandikan Al-Marhum.

     Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan bahwasanya berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2020 tentang prosedur memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. sedangkan apabila jenazah tidak bisa dimandikan, dapat digantikan dengan tayamum. "Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat  Begitu juga sesuai fatwa tersebut, jenazah juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian. Hal ini dilakukanuntuk menghindari penularan, karena cairan jenazah pasien COVID-19 dapat menularkan.

 


                                                              BAB III

                                                PENUTUP

 

1. Kesimpulan

 

            Wabah Covid 19 memang sudah tidak asing lagi wabah ini bisa masuk ke tubuh lewat mata hidung dan mulut. Jadi selalu gunakan Masker Kaca mata, selalu ingat mencuci tangan sebagai langkah pencegarahan. Dengan banyaknya fenomena penolakan mayit covid – 19. Sebagai sesama umat muslim punya kewajiban dalam mengurus jenazah saudaranya. Tapi karena adanya wabah Covid-19 tata cara mengurus jenazah pun di khususkan bagi mereka yang terjangkit. Maka MUI dengan sigap mengeluarkan ijtima agar tidak adanya perdebatan yang panjang . pimpinan hokum islam tertinggi sekarang adalah MUI maka kita harus mempercayainya bukannya meragukan bahkan mencela atau mencaci fatwa yang telah dikeluarkanAllah bersama orang-orang yang sabar. Tidaklah seseorang itu diuji melainkan masih dalam batas kesanggupannya.

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar